(021) 739 7973

KIP Kuliah

Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.


Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP)


Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai

Persyaratan Penerima KIP Kuliah

  1. Melaksanakan pendidikan tinggi yang berkualitas dengan tata kelola yang baik dalam bidang sistem tertanam berbasiskan perangkat logika terprogram dan komunikasi data pada jaringan komputer.

  2. Mengikutsertakan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di dalam bidang sistem tertanam berbasiskan perangkat logika terprogram dan komunikasi data pada jaringan komputer.

  3. Mengambil peran penting dalam bidang ilmu Sistem Komputer dan pengembangannya.

  4. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai wujud pengejawantahan ilmu pengetahuan.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)


Tata Cara Pendaftaran

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store. Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi


Untuk Selanjutnya bagi Pendaftar yang sudah mendaftar di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. dan STMIK Jakarta STI&K sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang dipilih diwajibkan mendaftar juga di kip-kuliah.jakstik.ac.id


Kelengkapan berkas yang harus di upload pada saat daftar di link Perguruan Tinggi

  1. Scan/Foto KIP (Kartu Indonesia Pintar), jika tidak ada maka harus mengurus/mendaftar BDT (Basis Data Terpadu) / DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke Dinas Sosial Setempat. Surat dari Dinsos selanjutnya di Scan/Foto;

  2. Scan/Foto KTP Pribadi dan Kartu Keluarga;

  3. Scan/Foto Surat Slip Gaji, jika tidak ada maka harus membuat surat Keterangan Pendapatan Per Bulan dengan ditandatangani RT dan RW setempat

  4. Scan/Foto Surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000,- yang menyatakan bersedia akan mengikuti perkuliahan dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen tinggi hingga selesai studi tepat waktu;

  5. Scan/Foto Ijazah SMA, Raport dan SKHUN (dilegalisir), jika belum ada bisa dengan SKL (Surat Keterangan Lulus);

  6. Scan/Foto SKCK (Surat Keterangan Berkelakuan Baik) asli, dari kepolisian setempat;

  7. Scan/Foto Rekening Listrik Rumah dan Surat Pajak PBB Rumah;

  8. Foto Tempat Tinggal / Rumah yang tampak jelas dari berbagai sudut, minimal 4 foto (tampak luar dan dalam);

Perhatikan Tanggal-Tanggal penting

No Kegiatan Tanggal Pelaksanaan
1 Jadwal Penerimaan Pendaftaran Online dan Manual Batas Akhir 20 Agustus 2023
2 Kelengkapan Berkas , TPA (Tes Potensi Akademik) dan Tes Kesehatan Batas Akhir 26 Agustus 2023
3 Verifikasi Berkas dan Lapangan Batas Akhir 26 Agustus 2023
4 Wawancara Calon Penerima Beasiswa (online) 28 – 29 Agustus 2023
5 Penetapan Hasil Seleksi 30 Agutus 2023
6 Pengumuman Hasil Seleksi 31 Agustus 2023