(021) 739 7973

BAGIAN PENJAMINAN MUTU INTERNAL (BPMI)

Badan Penjaminan Mutu telah dibentuk sejak tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Ketua No. SKep-15A/STI&K/Ka./I/2006. Penjelasan selengkapnya mengenai Sistem Penjaminan Mutu dititikberatkan padasistem monitoring dan evaluasi yang terkait dengan monitoring dan evaluasi internal difokuskan pada pelaksanaan atau ketaatan terhadap deskripsi tugas dan prosedur kerja yang telah ditetapkan serta ketercapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun ketaatan penerapan SOP yang telah disusun tersebut, disesuaikan dengan pedoman pemberlakuan SOP di setiap unit kerja yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Jakarta STI&K.

Sesuai dengan Pedoman Jaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diterbitkan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, ruang lingkup UPMA STMIK Jakarta STI&K didasarkan pada visi dan misi institusi yang meliputi hal berikut:

  1. Penjaminan Mutu Akademik STMIK Jakarta STI&K tentang pendidikan mencakup pengelola dan pengelolaan proses pendidikan/pembelajaran. Mutu proses pembelajaran antara lain meliputi kualifikasi, kompetensi, dosen, kurikulum, pengelolaan perkuliahan, evaluasi terhadap proses pembelajaran dan tindak lanjut.

  2. Penjaminan mutu dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang secara umum mencakup tentang mutu penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang di dalamnya antara lain, memuat standar mutu penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

  3. Penjaminan Mutu STMIK Jakarta STI&K tentang sarana dan prasarana akademik yang di dalamnya, antara lain memuat standar mutu parasarana dan sarana akademik serta standar mutu manajemen program studi akademik.

Dalam melaksanakan tugas bidang pendidikan, dosen memiliki kewajiban untuk merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.