(021) 739 7973

Profil Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Kegiatan MBKM

Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi sebagai berikut:

  1. 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

  3. 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

  4. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

  5. 5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.

  6. 6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

  7. 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa.

  8. 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

  9. 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Kemajuan teknologi yang sangat pesat, permasalahan link and match antara perguruan tinggi dengan dunia industri serta perubahan sosial budaya dan dunia kerja maka perguruan tinggi dituntut untuk merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan secara optimal dan relevan.

Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang serta sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Pada program Kampus Merdeka ini mahasiswa diberi kebebasan mengambil SKS diluar program studi sebanyak tiga semester di luar program studi. Kegiatan yang dimaksud adalah berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Transformasi ini diharapkan memberikan kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensi di dunia nyata sesuai dengan bakat, potensi dan cita – citanya. Interaksi perguruan tinggi dengan masyarakat, institusi di luar kampus dan dunia kerja dan industri harus dibangun secara efektif sehingga memberikan peluang bagi mahasiswa untuk melakukan berbagai aktivitas diluar kampus dalam rangka memperoleh pengalaman belajar yang kontekstual.

Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat penting. Pembelajaran dalam kampus merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk mengembangkan inovasi, kreatifitas, kapasitas, kepribadian dan kebutuhan mahasiswa serta pengembangan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi social, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Melalui program merdeka belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard skill dan soft skill mahasiswa akan terbentuk dengan kuat.

Buku panduan kegiatan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalat download disini : BUKU PANDUAN

Tujuan Kegiatan

Tujuan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka adalah hak mahasiswa untuk melakukan pembelajaran tiga semester di luar program studi dimana hak tersebut ditujukan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik hardskill dan softskill agar lebih siap dan sesuai dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program – program yang disediakan pada Kampus Merdeka diharapkan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensi sesuai dengan passion dan bakat yang dimiliki.


Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi oleh perguruan tinggi guna menghasilkan lulusan sesuai dengan kebutuhan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan industri maupun tuntutan masyarakat. Berbagai program Kampus Merdeka sebagai bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 pasal 15 adalah :

  1. 1. Magang / Praktik Kerja

  2. 2. Studi Independent

  3. 3. Pertukaran Pelajar

  4. 4. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan

  5. 5. Penelitian / Riset

  6. 6. Proyek Kemanusiaan

  7. 7. Kegiatan Wirausaha

  8. 8. Membangun Desa / Kuliah Kerja Nyata Tematik

Pada gambar 1 memperlihatkan bentuk kegiatan pembelajaran program MBKM. (sumber: Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi)

Kegiatan MBKM

Gambar 1. Bentuk Kegiatan Pembelajaran MBKM

Mahasiswa

Mahasiswa yang dapat mendaftar pada program MSIB adalah : Mahasiswa peserta yang dapat mengikuti kegiatan Program MSIB adalah :

  1. Mahasiswa aktif pada program diploma dua, diploma tiga, sarjana terapan, dan sarjana dari program studi terakreditasi dari seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam koordinasi Kemendikbudristek.

  2. Pada saat pelaksanaan program, mahasiswa program diploma dua terdaftar pada paling rendah semester 3 (tiga), mahasiswa program diploma tiga terdaftar pada paling rendah semester 4 (empat), dan mahasiswa program sarjana terapan atau sarjana (terdaftar pada paling rendah semester 5 (lima) pada saat Program MSIB dimulai, yang masih aktif atau belum yudisium, serta bersedia untuk tidak yudisium selama jangka waktu Program MSIB berlangsung.

  3. Sanggup menjalani program MSIB secara penuh-waktu (fulltime) dan tidak dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan lain (kuliah, kuliah kerja nyata, skripsi/Tugas Akhir, bekerja, program Kampus Merdeka, atau program magang lainnya).

  4. Berkomitmen untuk melaksanakan dan menyelesaikan Program MSIB hingga selesai sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Mahasiswa yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Wakil Rektor Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).

  5. Mendapat surat rekomendasi untuk mengikuti Program MSIB dari pimpinan Perguruan Tinggi yang menangani bidang kemahasiswaan; dan

  6. Memenuhi kualifikasi pada posisi yang dibuka oleh Mitra Program MSIB dan lulus proses seleksi mitra.

Buku panduan untuk pendaftaran mahasiswa dapat di unduh melalui : BUKU PANDUAN PENDAFTARAN

Dosen Pembimbing Dari Prodi

Dosen pembimbing prodi adalah dosen yang ditunjuk oleh prodi masing – masing untuk mendampingi mahasiswa selama kegiatan berlangsung.

Mitra Program MSIB

Mitra Program MSIB adalah mitra yang memenuhi kriteria :

  1. Merupakan instansi berbadan hukum, bereputasi baik, memiliki kinerja stabil, tidak sedang dalam proses hukum, merger, atau akuisisi dengan badan hukum lain, setidaknya dalam masa pelaksanaan MSIB tersebut atau merupakan entitas bisnis/pusat/badan/unit kerja di lingkup kementerian/lembaga pemerintah.

  2. Menyediakan program berkualitas sesuai dengan kriteria kualitas, yaitu program yang memberikan keahlian atau keterampilan spesifik dunia kerja yang dibutuhkan di masa depan kepada mahasiswa sekaligus relevan dengan kebutuhan Mitra.

  3. Menyediakan tenaga Mentor profesional yang melakukan pendampingan secara intensif kepada mahasiswa peserta program dalam jumlah sesuai ketentuan rasio dengan mahasiswa.